Selasa, 04 September 2018

USC POKDARKAMTIBMAS



UNIT SIAGA CEPATPOKDARKAMTIBMAS RESTABES SEMARANG



HALLO SAHABAT MITRA KAMTIBMAS Selamat Sore Semuanya...

Apakah anda ingin tau "TIMSUS" (TIM KHUSUS) POKDARKAMTIBMAS RESTABES SEMARANG...YUK KITA KEPOIN AJAAA,,

PENJELASAN TENTANG USC POKDARKAMTIBMAS MAUPUN ARTINYA SBB :

USC POKDARKAMTIBMAS ini yang berarti “UNIT SIAGA CEPAT KELOMPOK SADAR KAMTIBMAS” sebagaimana yang di sebut adalah sebuah bentukan “TIMSUS” (TIM KHUSUS) tim yang tanggap mengenai segala peristiwa / kejadian di wilayah kota semarang dan USC POKDARKAMTIBMAS Sendiri mempunyai jalur jalur khusus yang mana tetap bekerja sama dengan pihak kepolisian maupun dinas terkait yang ada di Kota Semarang.


VISI USC POKDARKAMTIBMAS RESTABES SEMARANG :

Menjadikan Kota Semarang yang hebat nan handal dengan menciptakan kamtibmas di lingkungan yang mana selalu bersinergi dengan kemitraan / komunitas kamtibmas di seluruh Kota Semarang.


MISI USC POKDARKAMTIBMAS RESTABES SEMARANG:

1. Menumbuhkan rasa kepercayaan diri,kekompakan,solid dalam berorganisasi
2. Membangun kecakapan / tanggap dalam berkomunikasi, menanggapi sebuah berita di lapangan maupun di media sosial.
3. Meningkatkan SDM (Sumber Daya Manusia) dengan mengadakan beberapa pelatihan kebencanaan dan beladiri.
4. Menumbuhkan daya tangkal kepada masing - masing anggota yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Semarang
5. Mencegah terjadinya tingkat kerawanan kenakalan remaja dan memberikan pengertian agar sadar mengenai kamtibmas.


Untuk Arti Dari Logo tersebut adalah Sebagai Berikut :

1. Arti didalam logo tersebut berwarna merah putih adalah sebagai cerminan Keberanian, Kekuatan, Energi, Gairah, Semangat, Nafsu dan Adrenalin dan untuk warna putih sendiri yang berarti Bersih, Suci, Ringan dan Kebebasan.
2. di logo tersebut juga ada sayap berwarna kuning mas menandakan sebagai Ceria, Bahagia, Energik dan Optimis
3. ada pula lingkaran bendera merah putih
- untuk lingkaran sendiri yang artinya kita adalah saudara untuk bisa merangkul satu sama lain dengan semangat, yakin pasti apa yang menjadi keinginan kita masing masing akan terwujud satu dengan yang lainnya dan tujuan kita adalah sama monolong tanpa pamrih,ikhlas, dan tulus apa yang kita lakukan bersama
- untuk bendera merah putih sebagai simbul semangat membara mitra polri
4. di dalamnya lingkaran tersebut ada pula logo POKDARKAMTIBMAS yang di rangkul oleh Burung hantu dan arti logo pokdarkamtibmas sendiri adalah API YANG MENYALA
Melambangkan Pendidikan, Penyuluhan dan Pembimbing Masyarakat
PIALA/TUGU API BERTINGKAT TIGA
Melambangkan TRIBRATA Penegak Keadilan dan Pelindung Masyarakat
DUA EKOR MERPATI PUTIH DENGAN SAYAP TERBENTANG
Melambangkan Ketentraman dan Kedamaian yang membangkitkan kegairahan untuk Berkarya dan Membangun
PITA BERWARNA MERAH DAN PUTIH DENGAN TULISAN SADAR KAMTIBMAS
Melambangkan Kesadaran akan Keamanan Lingkungan di Seluruh wilayah Indonesia
dan untuk Burung hantu adalah kelompok burung yang merupakan anggota ordo Strigiformes. Burung ini termasuk golongan burung buas (karnivora, pemakan daging) dan merupakan hewan malam (nokturnal). Seluruhnya, terdapat sekitar 222 spesies yang telah diketahui, yang menyebar di seluruh dunia kecuali Antartika, sebagian besar Greenland, dan beberapa pulau-pulau terpencil.

Di dunia barat, hewan ini dianggap simbol kebijaksanaan, tetapi di beberapa tempat di Indonesia dianggap pembawa pratanda maut, maka namanya Burung Hantu. Walau begitu tidak di semua tempat di Nusantara burung ini disebut sebagai burung hantu. Di Jawa misalnya, nama burung ini adalah darès atau manuk darès yang tidak ada konotasinya dengan maut atau hantu. Di Sulawesi Utara, burung hantu dikenal dengan nama Manguni.

Burung hantu dikenal karena matanya besar dan menghadap ke depan, tak seperti umumnya jenis burung lain yang matanya menghadap ke samping. Bersama paruh yang bengkok tajam seperti paruh elang dan susunan bulu di kepala yang membentuklingkaran wajah, tampilan "wajah" burung hantu ini demikian mengesankan dan kadang-kadang menyeramkan. Apalagi leher burung ini demikian lentur sehingga wajahnya dapat berputar 180 derajat ke belakang.

Maka dari itu saya mengambil karakter burung hantu karna karakter burung hantu sendiri sbb :

- Karakter burung hantu salah satunya adalah ia bijaksana, ia jarang berkicau, hanya kebanyakan diam dan melihat. Belajarlah sifat dari burung hantu, sedikit tuk berbicara dan banyak mendengar.

- Burung hantu juga di kenal setia karena hanya sekali kawin, luar biasa ya seekor burung hantu yang bisa dikatakan namanya seram namun di balik itu ia memiliki sifat yang begitu banyak positif.

- Karakter yang lain adalah penyendiri, meski kadang ada juga yang suka berkelompok. Namun kebanyakan burung hantu ini suka menyendiri.

- Burung hantu juga hanya suka berdiam seperti patung tidak banyak tingkah, berbeda dengan burung yang lain suka memamerkan dirinya, inilah burung yang rendah hati si burung hantu. Maka dari itu Kami belajar dari karakter burung hantu yang Bijaksana, setia, dan rendah hati.

5. Bintang tiga berwarna kuning yang berada di atas lingkaran logo adalah Bintang merupakan benda langit yang dapat memancarkan cahaya sendiri. Pancaran cahaya bintang sedikit mirip seperti bara yang menyala pada sebuah api unggun. Sama seperti api di bumi, api berwarna merah bersuhu lebih rendah daripada bara berwarna biru. Hal ini jugalah alasan mengapa kami menggunakan api biru,pada dasarnya agar hidup di berikan keceriaan,kebahagiaan oleh Allah Swt

6. Pita Merah sendiri adalah Arti/dukungan/perhatian untuk melakukan satu perbuatan yang berbasis “SATUNYA KATA DENGAN PERBUATAN”



Sekian dulu yaaa sama mimin sampai berjumpa dikemudian hari....

Terimakasih

Selasa, 05 September 2017


AD - ART POKDAR KAMTIBMAS RESTABES SEMARANG

LOGO POKDAR KAMTIBMAS RESTABES SEMARANG





ANGGARAN RUMAH TANGGA
BABI
DASAR
Pasal I
PEMBUATAN ANGGARAN RUMAH TANGGA


Anggaran Rumah Tangga Pokdar Kamtibmas Restabes Semarang  dibuat berdasarkan Anggaran Dasar Pokdar Kamtibmas BAB VIII, Pasal 14, Poin (2) dan BAB IX LAIN-LAIN, Pasal 15, Poin (2).


BAB II
LAMBANG, SERAGAM DAN ATRIBUT
Pasal 2
LAMBANG


Pokdar Kamtibmas Restabes Semarang berlambang sebuah obor yang diapit dua burung merpati bertumpu pada pita yang bertuliskan sadar kamtibmas dengan warna dasar hitam, merah dan kuning.
Unsur dan arti lambang.
- Pita terlipat sebagai dasar dengan tulisan SADAR KAMTIBMAS
- Tugu dengan tiga tingkat pada ujungnya Lambang Tribrata, Penegak Keadilan dan Pelindung masyarakat.
- Obor diatas tugu adalah : Lambang Pendidikan, Penyuluhan dan Pembimbing Masyarakat
- Dua ekor merpati putih siap terbang dengan sayap terbentang adalah lambang ketentraman dan kedamaian yang dapat membangkitkan kegairahan untuk berkarya dan membantu masyarakat
Arti keseluruhan:
Sekelompok masyarakat resort kota besar semarang dengan suka rela nan tulus dan penuh tanggung jawab atas kesadaran hak dan kewajiban untuk turut serta mencipatakan kamtibmas dilingkungan masing - masing.


Pasal 3
SERAGAM


Pakaian Dinas Harlan (PDH), baju warna cokiat, celana coklat clan sepatu warna hitam Pakaian Dinas Lapangan (PDL), baju warna cokelat, celana warna cokelat clan sepatu warna hitam.
- Rompi warna hitam
- Kaos warna cokelat
- Topi warna hitam


Pasal 4
ATRIBUT


Atribut Pokdar Kamtibmas Restabes Semarang terdiri dan: – Logo Pokdar Kamtibmas
- Logo Polda clan Lokasi
- Nama clan Sandi panggil
- Tulisan Pokdar Kamtibmas Restabes Semarang


BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 5
PERSYARATAN ANGGOTA


- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa – Bertempat tinggal / berdornisili di RT, RW / DESA KELURAHAN setempat
- Bekelakuan baik clan tidak dalam proses hukum
- Pendidikan minimal SLTP atau sederajat
- Sehat jasmani clan rohani
- Berusia minimal 17 tahun atau telah menikah
- Mempunyai -mata pencanian


Pasal 6
PENERIMAAN & PEMBERHENTIAN ANGGOTA


Penerimaan Anggota:
- Calon anggota akan diteliti oleh Pengurus Pokdar Kamtibmas Restabes Semarang dan Babinkamtibmas setémpat
- Mengisi formulir pendaftaran yang dikeluarkan oleh Pengurus Pokdar Kamtibmas Restabes Semarang dengan rangkap 3 (tiga).
Pemberhentian Anggota:
- Anggota Pokdar Kamtibmas Restabes Semarang berhenti karena,
- Mêninggal Dunia
- Mengundurkan din atas permintaan sendiri
- Dicabut keanggotaannya.
Tata cara penerimaan dan pemberhentian anggota akan diatur tersendiri dalam Peraturan Organisasi, yang dibuat khusus untuk itu.,


BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 7


Sêtiap anggota Pokdarkamtibmas berhak untuk . ..
- Mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KT-A): yang dikeluarkan oleh KAPOLRES setempat. ..•:
- Berbicara dan mengemukakan pendapat dalam setiap rapat/pertemuan Memilih dan dipilih sebagai pengurus . . .
-. Memperoleh perlindungan, pémbelaan, pénataran/pembinaan, sesuai kétentuan daIam Anggaran dasar. ….. … ..: . . . ..
Semua anggota Pokdar Kamtibmas Restabes Semarang berkewajiban untuk :
- Menjunjung nama baik dan kehormatan organisasi . . .
- Mentaati dan memegang teguh Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi.

BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 8


Pengurus Pokdarkamtibmas harus dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan - ketentuan sebagal berikut :
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Anggota aktif
- Mempunyai pengalaman memimpin organisasi dan berwawasan nasional – Merakyat dan dikenal dikalangan masyarakat luas
- Menandatangani surat pernyataan kesediaan menjadi pengurus.


Pasal 9
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS


(1)   Setiap Pengurus berhak untuk:
- Bertindak untuk dan ‘atas nama organisasi baik keluar maupun kedalam, mengurus, membina dan mengembangkan organisasi berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga.
- Menyampaikan saran mengenai hal-hal yang berhubungan dengan tugas-tugas pembinaan wilayah
(2) Setiap pengurus berkewajiban untuk;
- Memberikan pelayanan kepada kepentingan sesama anggota
- Membuat laporan secara periodik
- Mengembangkan dan memelihara rasa solideritas dari anggota
- Menghadirs undangan/rapat
- Memberikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas selama masa baktinya.


Pasal 10
PENGGANTIAN PENGURUS


(1)   Masa bakti Pengurus Daerah, Pengurus Resort adalah 3 (tiga) tahun, sejak tanggal pengesahan.
(2) Masa bakti Pengurus Sektor dan Pengurus Sub Sektor adalah 2 (dua) tahun, sejak tanggal pengesahan.
(3) Penggantian pengurus dapat dilaksanakan  sebelurn habis masa baktinya, karena: -
- Yang bersangkutan mengundurkan diri
- Melakuakan tindakàn yang merugikan oraganisasi
- Melakukan tindak pidana
- Pindah tempat tinggal, keluar wilyah hukum Polda / Resort / Polsek
- Dipandang tidak cakap dalam melaksanakan tugasnya
- Meninggal dunia
Tata cara penggantan pengurus diatur clan berdasarkan Peraturan Organisasi yang dibuat untuk itu.


Pasal 11
JABATAN RANGKAP


Jabatan pengurus pada satu tingkat tidak dapat dirangkap dengan jabatan pada tingkat kepengurusan lain.


BAB VI
KEUANGAN
Pasal 12
PEROLEHAN DAN PENGGUNAAN KEUANGAN


(1)   Hal-hal yang menyangkut pemasukan clan pengeluaran keuangan dari clan untuk organisasi wajib dipertanggungjawabkan dalam forum-forum yang
akan ditentukan datam Peraturan Organisasi
(2) Tata cara memperoteh bantuan-bantuan clan usaha-usaha yang sah serta penggunaanya diatur dalam Peraturan Organisasi.
(3) Besar uang pangkal dan iuran anggota ditentukan dalam Peraturan Organisasi yang dibuat untuk itu
(4) Semua keuangan clan kekayaan yang dihasilkan melalui usaha-usaha, hasil permohonan bantuan clan program kegiatan Pokdarkamttbmas adalah mitik organisasi

.
BAB VII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 13


Hal-hal yang tidak dan atau belum tercantum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur clan ditetapkan kemudian oleh pengurus harlan Pokdarkamtibmas, sepanjang tidak bertentangan dengan AD & ART.


PEROLEHAN DAN PENGGUNAAN KEUANGAN


(1) Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi wajib di pertanggung jawabkan dalam forum-forum yang akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.
(2) Tata cara memperoleh bantuan-batuan dan usaha-usaha yang sah serta penggunaaanya diatur dalam Peraturan Organisasi.
(3) Besar uang pangkal dan iuran anggota ditentukan dalam Peraturan Organisasi yang dibuat untuk itu.
(4) Semua keuangan dan kekayaan yang dihasilkan melalui usaha-usaha, hash permohonan batuan dan program kegiatan Pokdarkamtibmas adalah milik organisasi.


BAB VIII
Pasal 14
PENUTUP


Anggaran Rumah tangga ini disusun dan dirumuskan dalam rapat pengurus lengkap di Polda Metro Jaya pada tanggal 07 September 2003 dan dikukuhkan oleh Kapolda Metro Jaya Karo Bina Mitra.




PEMBUKAAN
BAB I
Bahwa kebutuhan HAKIKI kelompok manusia dalam mempertahankan keberadaannya antara lain adalah kebutuhan akan rasa aman, clan rasa aman in akan Iebih mantap dalam kehidupan bermasyarakat secara menyeluruh dan berbagal sektor kehidupan secara serasi, selaras clan seimbang berdasarkan Pancasila clan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia BAB I Pasal 3 ayat Ic. Pengembangan system keamanan dan Ketertiban masyarakat tetap bertumpu pada system Pengamanan Swakarsa clan kiat Pembinaan Kesadaran Masyarakat terhadap Kamtibmas yang sudah dilaksanakan sejak tahun 1984 oleh Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan, yang harus ditingkatkan secara terus menerus dan sesuai dengan fungsi Kepolisian Sosiolog serta harus ditindakianjuti oleh satu pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan member tempat hak hidup.
Bahwa pada hakekatnya Kelompok Masyarakat yang Sadar akan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat adalah MITRA POLRI dan dalam usahanya untuk menjadi pelopor selalu dengan daya upaya dan kegiatan terencana serta -sistimatisi dalam menyiapkan, membentuk, membina masyarakat peduli lingkungan.
Menyadari tugas dan fungsi tersebut, dengan dasar Surat Keputusan Kapoiri No. Pol. Skep / 661 / XI / 1992 tanggai 26 Nopember 1992 dan Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka dengan Rahrnat Tuhan yang Maha Esa dibentuklah wadah penghimpun secara nasional organisasi sosial yang diben nama POKDAR KAMTIBMAS dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, sebagai berikut:


NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal I
NAMA


Organisasi Pam Swakarsa ini dinamakan Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, disingkat POKDAR KAMTIBMAS.


Pasal 6
Pembukaan

(1)    Sebagai organisasi pengemban fungsi Kepolisian, Pokdar Kamtibmas Restabes Semarang berperan aktif membantu tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menciptakan kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polrestabes Semarang.
(2) Membantu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat serta berperan aktif dalam menciptakan dan mewujudkan masyarakat kamtibmas dilingkungan masing - masing.
(3) Membangun dan menumbuhkan daya cegah, tangkal dan tangguh / Iawan masyarakat terhadap segala bentuk gangguan kamtibmas.


Pasal 7
Peran


Membantu tugas kepolisian dalam bidang kamtibmas dan sosial kemasyarakatan demi terciptanya situasi yang nyaman, tentram & kondusif aman.


BAB IV
LOGO DAN MARS
Pasal 8


(1)   Logo Pokdarkamtibrnas (terlampir)
(2) Mars Pokdarkamtibmas (terlampir)


BAB V
ORGANISASI
Pasal 9


(1) Organisasi Pokdar Kamtibmas Restabes Semarang adalah organisasi sosial yang bersifat Independent
(2) Badan Organisasi:
Pokdar kamtibmas Daerah Pokdar kamtibmas Resort Pokdar kamtibmas Sektor Pokdar kamtibmas Sub Sektor
(3) Struktur Organisasi:
Struktur Organisasi Pokdar kamtibmas minimal terdiri dan: Ketua, Sekretaris clan Bendahara
(4) Masa Bakti Pengurus:
Masa Bakti kepengurusan Organisasi Pokdarkamtibmas tingkat Daerah clan Resort selama 3 (tiga) tahun.
Masa Bakti kepengurusan Organisasi Pokdankamtibmas tingkat Sektor clan Sub Sektor selama 2 (dua) tahun.


BAB VI
MUSYAWARAH
Pasal 10


(1) Musyawarah Daerah (MUSDA) dilaksanakan minimal 3 (tiga) tahun sekali
(2) Musyawarah Resort (MUSRES) dilaksanakan minimal 3 (tiga) tahun sekali
(3) Musyawarah Sektor (MUSEK) dilaksanakan minimal 2 (dua) tahun sekali
(4) Musyawarah Sub ektor (MUSUBSEK) dilaksanakan minimal 2 (dua) tahun sekali


BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 11


Anggota Pokdar Kamtibmas Restabes Semarang adalah warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah hukum Polrestabes Semarang, dengan sukarela mengajukan permohonan menjadi anggota yang terdiri dan:
- Anggota Biasa
- Anggota Luar Biasa
- Anggota Kehormatan
Tata cara penenimaan clan pemberhentian anggota ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 12
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA


Setiap anggota biasa berhak untuk:
- Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi
- Mengeluarkan pendapat yang positif clan membangun serta mangajukan usul - usul serta saran.
- Memilih clan dipilih menjadi pengurus.
- Memperoleh perlindungan, pembelaan, penataran clan lain-lain, sesual ketentuan dalam Anggaran Dasar ini.
Setiap Anggota Luar Biasa clan Anggota Kehormatan mempunyai hak yang sama, kecuali suara clan musyawarah.
Semua Anggota berkewajiban untuk:
- Menjunjung tinggi nama baik clan kehormatan organisasi.
- Mentaati clan memegang teguh Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga clan peratunan Organisasi yang lainnya.


Pasal 13
PENGHARGAAN DAN SANKSI


Setiap anggota yang berjasa berhak mendapat penghargaan clan bagi yang melanggar akan mendapatkan sangsi, seperti yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga clan Peraturan Organisasi yang dibuat untuk itu.


BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 14


      (1).   Sumber dana keuangan organisasi sosial Pokdar Kamtibmas Restabes Semarang diperoleh dan: – Uang pangkal keanggotaan
- luran anggota
- Sumbangan yang tidak mengikat
- Usaha-usaha lain yang sah clan halal
(2) Pengaturan pertimbangan perolehan pendapatan clan penggunaan keuangan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga clan Peraturan Organisasi yang dibuat khusus. untuk itu.


BAB IX
LAIN – LAIN
Pasal 15


      (1)   Perubahan terhadap Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Daerah
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan lainnya.


BAB X
PENUTUP
Pasal 16


Anggaran Dasar ini mulal berlaku sejak tanggal ditetapkan