AD - ART POKDAR KAMTIBMAS RESTABES SEMARANG
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BABI
DASAR
Pasal I
PEMBUATAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Anggaran Rumah Tangga Pokdar Kamtibmas Restabes Semarang dibuat berdasarkan Anggaran Dasar Pokdar Kamtibmas
BAB VIII, Pasal 14, Poin (2) dan BAB IX LAIN-LAIN, Pasal 15, Poin (2).
BAB II
LAMBANG, SERAGAM DAN ATRIBUT
Pasal 2
LAMBANG
LAMBANG, SERAGAM DAN ATRIBUT
Pasal 2
LAMBANG
Pokdar Kamtibmas Restabes Semarang berlambang sebuah obor yang diapit
dua burung merpati bertumpu pada pita yang bertuliskan sadar kamtibmas dengan
warna dasar hitam, merah dan kuning.
Unsur dan arti lambang.
- Pita terlipat sebagai dasar dengan tulisan SADAR KAMTIBMAS
- Tugu dengan tiga tingkat pada ujungnya Lambang Tribrata, Penegak Keadilan dan Pelindung masyarakat.
- Obor diatas tugu adalah : Lambang Pendidikan, Penyuluhan dan Pembimbing Masyarakat
- Dua ekor merpati putih siap terbang dengan sayap terbentang adalah lambang ketentraman dan kedamaian yang dapat membangkitkan kegairahan untuk berkarya dan membantu masyarakat
Arti keseluruhan:
Sekelompok masyarakat resort kota besar semarang dengan suka rela nan tulus dan penuh tanggung jawab atas kesadaran hak dan kewajiban untuk turut serta mencipatakan kamtibmas dilingkungan masing - masing.
- Pita terlipat sebagai dasar dengan tulisan SADAR KAMTIBMAS
- Tugu dengan tiga tingkat pada ujungnya Lambang Tribrata, Penegak Keadilan dan Pelindung masyarakat.
- Obor diatas tugu adalah : Lambang Pendidikan, Penyuluhan dan Pembimbing Masyarakat
- Dua ekor merpati putih siap terbang dengan sayap terbentang adalah lambang ketentraman dan kedamaian yang dapat membangkitkan kegairahan untuk berkarya dan membantu masyarakat
Arti keseluruhan:
Sekelompok masyarakat resort kota besar semarang dengan suka rela nan tulus dan penuh tanggung jawab atas kesadaran hak dan kewajiban untuk turut serta mencipatakan kamtibmas dilingkungan masing - masing.
Pasal 3
SERAGAM
SERAGAM
Pakaian Dinas Harlan (PDH), baju warna cokiat, celana coklat
clan sepatu warna hitam Pakaian Dinas Lapangan (PDL), baju warna cokelat,
celana warna cokelat clan sepatu warna hitam.
- Rompi warna hitam
- Kaos warna cokelat
- Topi warna hitam
- Rompi warna hitam
- Kaos warna cokelat
- Topi warna hitam
Pasal 4
ATRIBUT
ATRIBUT
Atribut Pokdar Kamtibmas
Restabes Semarang terdiri dan: – Logo Pokdar Kamtibmas
- Logo Polda clan Lokasi
- Nama clan Sandi panggil
- Tulisan Pokdar Kamtibmas Restabes Semarang
- Logo Polda clan Lokasi
- Nama clan Sandi panggil
- Tulisan Pokdar Kamtibmas Restabes Semarang
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 5
PERSYARATAN ANGGOTA
KEANGGOTAAN
Pasal 5
PERSYARATAN ANGGOTA
- Warga Negara
Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa – Bertempat tinggal / berdornisili
di RT, RW / DESA KELURAHAN setempat
- Bekelakuan baik clan tidak dalam proses hukum
- Pendidikan minimal SLTP atau sederajat
- Sehat jasmani clan rohani
- Berusia minimal 17 tahun atau telah menikah
- Mempunyai -mata pencanian
- Bekelakuan baik clan tidak dalam proses hukum
- Pendidikan minimal SLTP atau sederajat
- Sehat jasmani clan rohani
- Berusia minimal 17 tahun atau telah menikah
- Mempunyai -mata pencanian
Pasal 6
PENERIMAAN & PEMBERHENTIAN ANGGOTA
PENERIMAAN & PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Penerimaan Anggota:
- Calon anggota akan diteliti oleh Pengurus Pokdar Kamtibmas Restabes Semarang dan Babinkamtibmas setémpat
- Mengisi formulir pendaftaran yang dikeluarkan oleh Pengurus Pokdar Kamtibmas Restabes Semarang dengan rangkap 3 (tiga).
Pemberhentian Anggota:
- Anggota Pokdar Kamtibmas Restabes Semarang berhenti karena,
- Mêninggal Dunia
- Mengundurkan din atas permintaan sendiri
- Dicabut keanggotaannya.
Tata cara penerimaan dan pemberhentian anggota akan diatur tersendiri dalam Peraturan Organisasi, yang dibuat khusus untuk itu.,
- Calon anggota akan diteliti oleh Pengurus Pokdar Kamtibmas Restabes Semarang dan Babinkamtibmas setémpat
- Mengisi formulir pendaftaran yang dikeluarkan oleh Pengurus Pokdar Kamtibmas Restabes Semarang dengan rangkap 3 (tiga).
Pemberhentian Anggota:
- Anggota Pokdar Kamtibmas Restabes Semarang berhenti karena,
- Mêninggal Dunia
- Mengundurkan din atas permintaan sendiri
- Dicabut keanggotaannya.
Tata cara penerimaan dan pemberhentian anggota akan diatur tersendiri dalam Peraturan Organisasi, yang dibuat khusus untuk itu.,
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 7
Sêtiap anggota
Pokdarkamtibmas berhak untuk . ..
- Mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KT-A): yang dikeluarkan oleh KAPOLRES setempat. ..•:
- Berbicara dan mengemukakan pendapat dalam setiap rapat/pertemuan Memilih dan dipilih sebagai pengurus . . .
-. Memperoleh perlindungan, pémbelaan, pénataran/pembinaan, sesuai kétentuan daIam Anggaran dasar. ….. … ..: . . . ..
Semua anggota Pokdar Kamtibmas Restabes Semarang berkewajiban untuk :
- Menjunjung nama baik dan kehormatan organisasi . . .
- Mentaati dan memegang teguh Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi.
- Mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KT-A): yang dikeluarkan oleh KAPOLRES setempat. ..•:
- Berbicara dan mengemukakan pendapat dalam setiap rapat/pertemuan Memilih dan dipilih sebagai pengurus . . .
-. Memperoleh perlindungan, pémbelaan, pénataran/pembinaan, sesuai kétentuan daIam Anggaran dasar. ….. … ..: . . . ..
Semua anggota Pokdar Kamtibmas Restabes Semarang berkewajiban untuk :
- Menjunjung nama baik dan kehormatan organisasi . . .
- Mentaati dan memegang teguh Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi.
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 8
KEPENGURUSAN
Pasal 8
Pengurus
Pokdarkamtibmas harus dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan - ketentuan
sebagal berikut :
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Anggota aktif
- Mempunyai pengalaman memimpin organisasi dan berwawasan nasional – Merakyat dan dikenal dikalangan masyarakat luas
- Menandatangani surat pernyataan kesediaan menjadi pengurus.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Anggota aktif
- Mempunyai pengalaman memimpin organisasi dan berwawasan nasional – Merakyat dan dikenal dikalangan masyarakat luas
- Menandatangani surat pernyataan kesediaan menjadi pengurus.
Pasal 9
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
(1)
Setiap Pengurus berhak
untuk:
- Bertindak untuk dan ‘atas nama organisasi baik keluar maupun kedalam, mengurus, membina dan mengembangkan organisasi berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga.
- Menyampaikan saran mengenai hal-hal yang berhubungan dengan tugas-tugas pembinaan wilayah
(2) Setiap pengurus berkewajiban untuk;
- Memberikan pelayanan kepada kepentingan sesama anggota
- Membuat laporan secara periodik
- Mengembangkan dan memelihara rasa solideritas dari anggota
- Menghadirs undangan/rapat
- Memberikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas selama masa baktinya.
- Bertindak untuk dan ‘atas nama organisasi baik keluar maupun kedalam, mengurus, membina dan mengembangkan organisasi berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga.
- Menyampaikan saran mengenai hal-hal yang berhubungan dengan tugas-tugas pembinaan wilayah
(2) Setiap pengurus berkewajiban untuk;
- Memberikan pelayanan kepada kepentingan sesama anggota
- Membuat laporan secara periodik
- Mengembangkan dan memelihara rasa solideritas dari anggota
- Menghadirs undangan/rapat
- Memberikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas selama masa baktinya.
Pasal 10
PENGGANTIAN PENGURUS
PENGGANTIAN PENGURUS
(1)
Masa bakti Pengurus
Daerah, Pengurus Resort adalah 3 (tiga) tahun, sejak tanggal pengesahan.
(2) Masa bakti Pengurus Sektor dan Pengurus Sub Sektor adalah 2 (dua) tahun, sejak tanggal pengesahan.
(3) Penggantian pengurus dapat dilaksanakan sebelurn habis masa baktinya, karena: -
- Yang bersangkutan mengundurkan diri
- Melakuakan tindakàn yang merugikan oraganisasi
- Melakukan tindak pidana
- Pindah tempat tinggal, keluar wilyah hukum Polda / Resort / Polsek
- Dipandang tidak cakap dalam melaksanakan tugasnya
- Meninggal dunia
Tata cara penggantan pengurus diatur clan berdasarkan Peraturan Organisasi yang dibuat untuk itu.
(2) Masa bakti Pengurus Sektor dan Pengurus Sub Sektor adalah 2 (dua) tahun, sejak tanggal pengesahan.
(3) Penggantian pengurus dapat dilaksanakan sebelurn habis masa baktinya, karena: -
- Yang bersangkutan mengundurkan diri
- Melakuakan tindakàn yang merugikan oraganisasi
- Melakukan tindak pidana
- Pindah tempat tinggal, keluar wilyah hukum Polda / Resort / Polsek
- Dipandang tidak cakap dalam melaksanakan tugasnya
- Meninggal dunia
Tata cara penggantan pengurus diatur clan berdasarkan Peraturan Organisasi yang dibuat untuk itu.
Pasal 11
JABATAN RANGKAP
JABATAN RANGKAP
Jabatan pengurus pada
satu tingkat tidak dapat dirangkap dengan jabatan pada tingkat kepengurusan
lain.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 12
PEROLEHAN DAN PENGGUNAAN KEUANGAN
KEUANGAN
Pasal 12
PEROLEHAN DAN PENGGUNAAN KEUANGAN
(1)
Hal-hal yang menyangkut
pemasukan clan pengeluaran keuangan dari clan untuk organisasi wajib
dipertanggungjawabkan dalam forum-forum yang
akan ditentukan datam Peraturan Organisasi
(2) Tata cara memperoteh bantuan-bantuan clan usaha-usaha yang sah serta penggunaanya diatur dalam Peraturan Organisasi.
(3) Besar uang pangkal dan iuran anggota ditentukan dalam Peraturan Organisasi yang dibuat untuk itu
(4) Semua keuangan clan kekayaan yang dihasilkan melalui usaha-usaha, hasil permohonan bantuan clan program kegiatan Pokdarkamttbmas adalah mitik organisasi
akan ditentukan datam Peraturan Organisasi
(2) Tata cara memperoteh bantuan-bantuan clan usaha-usaha yang sah serta penggunaanya diatur dalam Peraturan Organisasi.
(3) Besar uang pangkal dan iuran anggota ditentukan dalam Peraturan Organisasi yang dibuat untuk itu
(4) Semua keuangan clan kekayaan yang dihasilkan melalui usaha-usaha, hasil permohonan bantuan clan program kegiatan Pokdarkamttbmas adalah mitik organisasi
.
BAB VII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 13
ATURAN PERALIHAN
Pasal 13
Hal-hal yang tidak dan
atau belum tercantum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur clan ditetapkan
kemudian oleh pengurus harlan Pokdarkamtibmas, sepanjang tidak bertentangan
dengan AD & ART.
PEROLEHAN DAN PENGGUNAAN KEUANGAN
(1) Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi wajib di pertanggung jawabkan dalam forum-forum yang akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.
(2) Tata cara memperoleh bantuan-batuan dan usaha-usaha yang sah serta penggunaaanya diatur dalam Peraturan Organisasi.
(3) Besar uang pangkal dan iuran anggota ditentukan dalam Peraturan Organisasi yang dibuat untuk itu.
(4) Semua keuangan dan kekayaan yang dihasilkan melalui usaha-usaha, hash permohonan batuan dan program kegiatan Pokdarkamtibmas adalah milik organisasi.
BAB VIII
Pasal 14
PENUTUP
Pasal 14
PENUTUP
Anggaran Rumah tangga
ini disusun dan dirumuskan dalam rapat pengurus lengkap di Polda Metro Jaya
pada tanggal 07 September 2003 dan dikukuhkan oleh Kapolda Metro Jaya Karo Bina
Mitra.
PEMBUKAAN
BAB I
BAB I
Bahwa kebutuhan HAKIKI kelompok manusia dalam mempertahankan
keberadaannya antara lain adalah kebutuhan akan rasa aman, clan rasa aman in
akan Iebih mantap dalam kehidupan bermasyarakat secara menyeluruh dan berbagal
sektor kehidupan secara serasi, selaras clan seimbang berdasarkan Pancasila
clan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia BAB I Pasal 3 ayat Ic. Pengembangan system keamanan dan Ketertiban masyarakat tetap bertumpu pada system Pengamanan Swakarsa clan kiat Pembinaan Kesadaran Masyarakat terhadap Kamtibmas yang sudah dilaksanakan sejak tahun 1984 oleh Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan, yang harus ditingkatkan secara terus menerus dan sesuai dengan fungsi Kepolisian Sosiolog serta harus ditindakianjuti oleh satu pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan member tempat hak hidup.
Bahwa pada hakekatnya Kelompok Masyarakat yang Sadar akan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat adalah MITRA POLRI dan dalam usahanya untuk menjadi pelopor selalu dengan daya upaya dan kegiatan terencana serta -sistimatisi dalam menyiapkan, membentuk, membina masyarakat peduli lingkungan.
Menyadari tugas dan fungsi tersebut, dengan dasar Surat Keputusan Kapoiri No. Pol. Skep / 661 / XI / 1992 tanggai 26 Nopember 1992 dan Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka dengan Rahrnat Tuhan yang Maha Esa dibentuklah wadah penghimpun secara nasional organisasi sosial yang diben nama POKDAR KAMTIBMAS dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia BAB I Pasal 3 ayat Ic. Pengembangan system keamanan dan Ketertiban masyarakat tetap bertumpu pada system Pengamanan Swakarsa clan kiat Pembinaan Kesadaran Masyarakat terhadap Kamtibmas yang sudah dilaksanakan sejak tahun 1984 oleh Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan, yang harus ditingkatkan secara terus menerus dan sesuai dengan fungsi Kepolisian Sosiolog serta harus ditindakianjuti oleh satu pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan member tempat hak hidup.
Bahwa pada hakekatnya Kelompok Masyarakat yang Sadar akan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat adalah MITRA POLRI dan dalam usahanya untuk menjadi pelopor selalu dengan daya upaya dan kegiatan terencana serta -sistimatisi dalam menyiapkan, membentuk, membina masyarakat peduli lingkungan.
Menyadari tugas dan fungsi tersebut, dengan dasar Surat Keputusan Kapoiri No. Pol. Skep / 661 / XI / 1992 tanggai 26 Nopember 1992 dan Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka dengan Rahrnat Tuhan yang Maha Esa dibentuklah wadah penghimpun secara nasional organisasi sosial yang diben nama POKDAR KAMTIBMAS dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, sebagai berikut:
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal I
NAMA
Pasal I
NAMA
Organisasi Pam Swakarsa ini dinamakan Kelompok Sadar Keamanan
dan Ketertiban Masyarakat, disingkat POKDAR KAMTIBMAS.
Pasal 6
Pembukaan
Pembukaan
(1)
Sebagai organisasi
pengemban fungsi Kepolisian, Pokdar Kamtibmas Restabes Semarang berperan aktif
membantu tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menciptakan kamtibmas
yang kondusif di wilayah hukum Polrestabes Semarang.
(2) Membantu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat serta berperan aktif dalam menciptakan dan mewujudkan masyarakat kamtibmas dilingkungan masing - masing.
(3) Membangun dan menumbuhkan daya cegah, tangkal dan tangguh / Iawan masyarakat terhadap segala bentuk gangguan kamtibmas.
(2) Membantu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat serta berperan aktif dalam menciptakan dan mewujudkan masyarakat kamtibmas dilingkungan masing - masing.
(3) Membangun dan menumbuhkan daya cegah, tangkal dan tangguh / Iawan masyarakat terhadap segala bentuk gangguan kamtibmas.
Pasal 7
Peran
Peran
Membantu tugas kepolisian dalam bidang kamtibmas dan sosial
kemasyarakatan demi terciptanya situasi yang nyaman, tentram & kondusif
aman.
BAB IV
LOGO DAN MARS
Pasal 8
LOGO DAN MARS
Pasal 8
(1)
Logo Pokdarkamtibrnas
(terlampir)
(2) Mars Pokdarkamtibmas (terlampir)
(2) Mars Pokdarkamtibmas (terlampir)
BAB V
ORGANISASI
Pasal 9
ORGANISASI
Pasal 9
(1) Organisasi Pokdar
Kamtibmas Restabes Semarang adalah organisasi sosial yang bersifat Independent
(2) Badan Organisasi:
Pokdar kamtibmas Daerah Pokdar kamtibmas Resort Pokdar kamtibmas Sektor Pokdar kamtibmas Sub Sektor
(3) Struktur Organisasi:
Struktur Organisasi Pokdar kamtibmas minimal terdiri dan: Ketua, Sekretaris clan Bendahara
(4) Masa Bakti Pengurus:
Masa Bakti kepengurusan Organisasi Pokdarkamtibmas tingkat Daerah clan Resort selama 3 (tiga) tahun.
Masa Bakti kepengurusan Organisasi Pokdankamtibmas tingkat Sektor clan Sub Sektor selama 2 (dua) tahun.
(2) Badan Organisasi:
Pokdar kamtibmas Daerah Pokdar kamtibmas Resort Pokdar kamtibmas Sektor Pokdar kamtibmas Sub Sektor
(3) Struktur Organisasi:
Struktur Organisasi Pokdar kamtibmas minimal terdiri dan: Ketua, Sekretaris clan Bendahara
(4) Masa Bakti Pengurus:
Masa Bakti kepengurusan Organisasi Pokdarkamtibmas tingkat Daerah clan Resort selama 3 (tiga) tahun.
Masa Bakti kepengurusan Organisasi Pokdankamtibmas tingkat Sektor clan Sub Sektor selama 2 (dua) tahun.
BAB VI
MUSYAWARAH
Pasal 10
MUSYAWARAH
Pasal 10
(1) Musyawarah Daerah
(MUSDA) dilaksanakan minimal 3 (tiga) tahun sekali
(2) Musyawarah Resort (MUSRES) dilaksanakan minimal 3 (tiga) tahun sekali
(3) Musyawarah Sektor (MUSEK) dilaksanakan minimal 2 (dua) tahun sekali
(4) Musyawarah Sub ektor (MUSUBSEK) dilaksanakan minimal 2 (dua) tahun sekali
(2) Musyawarah Resort (MUSRES) dilaksanakan minimal 3 (tiga) tahun sekali
(3) Musyawarah Sektor (MUSEK) dilaksanakan minimal 2 (dua) tahun sekali
(4) Musyawarah Sub ektor (MUSUBSEK) dilaksanakan minimal 2 (dua) tahun sekali
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 11
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Anggota Pokdar Kamtibmas
Restabes Semarang adalah warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah
hukum Polrestabes Semarang, dengan sukarela mengajukan permohonan menjadi
anggota yang terdiri dan:
- Anggota Biasa
- Anggota Luar Biasa
- Anggota Kehormatan
Tata cara penenimaan clan pemberhentian anggota ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Anggota Biasa
- Anggota Luar Biasa
- Anggota Kehormatan
Tata cara penenimaan clan pemberhentian anggota ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 12
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Setiap anggota biasa
berhak untuk:
- Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi
- Mengeluarkan pendapat yang positif clan membangun serta mangajukan usul - usul serta saran.
- Memilih clan dipilih menjadi pengurus.
- Memperoleh perlindungan, pembelaan, penataran clan lain-lain, sesual ketentuan dalam Anggaran Dasar ini.
Setiap Anggota Luar Biasa clan Anggota Kehormatan mempunyai hak yang sama, kecuali suara clan musyawarah.
Semua Anggota berkewajiban untuk:
- Menjunjung tinggi nama baik clan kehormatan organisasi.
- Mentaati clan memegang teguh Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga clan peratunan Organisasi yang lainnya.
- Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi
- Mengeluarkan pendapat yang positif clan membangun serta mangajukan usul - usul serta saran.
- Memilih clan dipilih menjadi pengurus.
- Memperoleh perlindungan, pembelaan, penataran clan lain-lain, sesual ketentuan dalam Anggaran Dasar ini.
Setiap Anggota Luar Biasa clan Anggota Kehormatan mempunyai hak yang sama, kecuali suara clan musyawarah.
Semua Anggota berkewajiban untuk:
- Menjunjung tinggi nama baik clan kehormatan organisasi.
- Mentaati clan memegang teguh Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga clan peratunan Organisasi yang lainnya.
Pasal 13
PENGHARGAAN DAN SANKSI
PENGHARGAAN DAN SANKSI
Setiap anggota yang
berjasa berhak mendapat penghargaan clan bagi yang melanggar akan mendapatkan
sangsi, seperti yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga clan Peraturan
Organisasi yang dibuat untuk itu.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 14
KEUANGAN
Pasal 14
(1).
Sumber dana keuangan organisasi
sosial Pokdar Kamtibmas Restabes Semarang diperoleh dan: – Uang pangkal
keanggotaan
- luran anggota
- Sumbangan yang tidak mengikat
- Usaha-usaha lain yang sah clan halal
(2) Pengaturan pertimbangan perolehan pendapatan clan penggunaan keuangan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga clan Peraturan Organisasi yang dibuat khusus. untuk itu.
- luran anggota
- Sumbangan yang tidak mengikat
- Usaha-usaha lain yang sah clan halal
(2) Pengaturan pertimbangan perolehan pendapatan clan penggunaan keuangan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga clan Peraturan Organisasi yang dibuat khusus. untuk itu.
BAB IX
LAIN – LAIN
Pasal 15
LAIN – LAIN
Pasal 15
(1)
Perubahan terhadap
Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Daerah
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan lainnya.
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan lainnya.
BAB X
PENUTUP
Pasal 16
PENUTUP
Pasal 16
Anggaran Dasar ini
mulal berlaku sejak tanggal ditetapkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar